Repeater alias penguat sinyal memang bisa ditemukan secara bebas. Namun jangan salah, penggunaannya tak bisa sembarangan. Ada aturan yang harus ditaati biar tak kena semprit regulator.
Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto menjelaskan, penggunaan repeater oleh masyarakat memang harus dikontrol agar tidak terjadi bumerang. Yakni tidak menganggu layanan seluler pengguna lainnya.
Untuk itu, ada hal-hal yang harus diperhatikan masyarakat jika ingin memasang alat penguat sinyal itu di kantor atau rumahnya. Caranya pun mudah.
Pertama, kata Gatot, harus dipastikan bahwa repeater yang digunakan sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo.
Sebab ini berpengaruh terhadap kualitas perangkat -- respons kerja repeater dengan kualitas rendah cepat turun. Dalam beberapa kasus, perangkat repeater yang sudah didesain dengan baik dan beroperasi khusus untuk operator tertentu ternyata tetap dapat mengakibatkan gangguan karena respon kerjanya sudah berubah sebagai akibat dari penurunan kualitas alat.
Gatot menegaskan, peredaran perangkat telekomunikasi tanpa sertifikat adalah tindakan melawan hukum.
Payung hukumnya adalah UU Telekomunikasi No 36/1999, Pasal 32 ayat (1): Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua adalah, harus berkoordinasi ke operator dimana repeater itu terpasang. Ini penting untuk setting kapasitas (power) dari repeater tersebut.
Menurut Gatot, operator harusnya dengan senang hati untuk datang ke kantor atau rumah dari pemilik repeater untuk melakukan tunning.
Sebab, tim teknis dari operator dapat mengetahui seberapa besar kebutuhan power dari repeater yang terpasang.
Misalnya, di suatu wilayah ada seseorang yang memasang repeater dengan kapasitas (power) yang berlebihan, maka hanya orang tersebut yang meraih sinyal bagus. Sedangkan sinyal seluler di wilayah yang berbeda akan drop, karena gangguan pancaran repeater tersebut.
"Saya pernah ditanya, ke operator mana saja pengguna repeater harus berkoordinasi? Jika alat tersebut untuk memperkuat sinyal semua operator, ya harus berkoordinasi dengan seluruh operator. Tetapi jika hanya dengan satu operator, ya cukup dengan mereka (operator tersebut) saja," Gatot menjelaskan.
"Kami juga telah mewanti-wanti operator, jika ditemu kenali ada penggunaan repeater ilegal, jangan langsung disalahkan. Mungkin mereka tidak tahu, niatnya baik tetapi tidak tahu aturannya," lanjutnya.
Selain itu, operator juga dituntut untuk menggelar layanan yang berkualitas agar masyarakat tak harus memasang repeater untuk mencari sinyal. Alhasil, interferensi alias gangguan jaringan yang disebabkan repeater ilegal pun secara otomatis bakal berkurang.
"Tidak masalah jika masyarakat punya repeater sendiri, tidak harus membeli dari operator. Asalkan perangkat tersebut telah disertifikasi. Ini sekaligus menegaskan bahwa aturan untuk penggunaan repeater ini bukan untuk alasan komersialisasi," lanjut Gatot.
sumber : http://inet.detik.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar